Sejumlah pejabat Negara mengacungi Jempol pada Ketangguhan Misbakhun


Mukhamad Misbakhun, anggota DPR fraksi Golkar, membuka tabir pemidanaan politik yang dialaminya di bawah rezim SBY.

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata pengamat politik, Sebastian Salang.

Pernyataan Sebastian ini terkait dengan buku Misbahkun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" yang diluncurkan dan dibahas oleh sejumlah narasumber dari pejabat negara.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Belajar dari kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan alat oleh penguasa untuk menghantam lawan politiknya.

"Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," kata dia.

Di proses Peninjauan Kembali (PK), Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung, yang berarti masih ada keadilan. Walau di sisi lain, tak bisa dipungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

Dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras untuk tidak menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya sejumlah anggota DPR untuk terus mengungkap tabir misteri di balik kasus bailout Bank Century.

"Saya memberi penghargaan kepada Misbakhun, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo dan anggota DPR lainnya yang gigih berjuang dan sepenuh hati mengusahakan keadilan tercipta dalam kasus Century," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century"

Jusuf Kalla : Perjuangan Tidak akan mengkhianati Hasil seperti Kasus Msibakhun