Keputusan berubah, saat Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali


Politikus Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun teringat ketika dirinya ditahan di Mabes Polri. Misbakhun dituding korupsi atas pemakaian L/C (letter of credit) palsu di Bank Century.

Akibat tudingan itu, Misbakhun dijatuhi hukuman 1 tahun oleh pengadilan. Saat itu, Misbakhun merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR.

Ia aktif dalam kegiatan mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 silam. 

Di pengadilan tinggi, vonis kasus Misbakhun ditambah 1 tahun hukuman. Namun, keputusan tersebut berubah Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali. Akhirnya Mahkamah Agung membebaskan secara murni dari tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dan membersihkan nama baiknya.

Kini, Misbakhun mengawali karir di dunia politik menjadi anggota PKS, sekarang bergabung dengan Golkar. Misbakhun memberikan catatan kenangan dan maknanya saat di penjara.

"Beberapa tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya.

Bagi Misbakhun, di penjara sama saja membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. 

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzalimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century"

Jusuf Kalla : Perjuangan Tidak akan mengkhianati Hasil seperti Kasus Msibakhun

Sejumlah pejabat Negara mengacungi Jempol pada Ketangguhan Misbakhun