Misbakhun mengajukan PK kepada MA, Karena Tidaklah Merasa Bersalah


Tuduhan yang ada untuk Mukhamad Misbakhun yakni Misbakhun korupsi ini karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century dan ini dijadikan sebagai kasus Misbakhun.

Karena tidak merasa bersalah terkait adanya kasus Misbakhun yang ditudingkan dengan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA).

Dengan kasus Misbakhun yang sudah menimpa dirinya, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya tidur di dalam penjara.

Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi itu tidak benar adanya.

Dan juga Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan bahwa Mukhamad Misbakhun bebas murni dari kasus Misbakhun ini dan juga Misbakhun korupsi.

Akhirnya kasus Misbakhun selesai dan keputusan tersebut membuat Misbakhun terbebas dari penjara. Dan memperbaiki nama Mukhamad Misbakhun yang sudah tercemar karena adanya tudingan Misbakhun korupsi dan jugakasus Misbakhun ternyata hanyalah kesalahan, dan Mahkamah Agung mengembalikan juga harkat dan martabat dari Misbakhun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century"

Jusuf Kalla : Perjuangan Tidak akan mengkhianati Hasil seperti Kasus Msibakhun

Sejumlah pejabat Negara mengacungi Jempol pada Ketangguhan Misbakhun